(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

20 Persen Plasma Perusahaan Sawit Tak Terealisasi

29 Juni 2011 Admin Website Artikel 3028

SENDAWAR. Dari 46 perusahaan kelapa sawit Se-Kutai Barat (Kubar),  tak satupun yang merealisasikan 20 persen kebun plasma (masyarakat). Wakil ketua DPRD Kubar ikut menyesalkan sikap perusahaan yang mengabaikan janjinya.

 “Aneh sekali. Padahal membuka perkebunan sudah lama, tapi hingga hari ini belum ada satu pun perusahaan yang memberikan 20 persen perkebunan itu kepada masyarakat,” kata Iku, Senin (27/6) kemarin. Yang disesalkan lagi, keberadaan perusahaan sawit telah mengabaikan tenaga kerja lokal. Buktinya, banyak tenaga yang berpotensi (memiliki keahlian) tapi tidak dikerjakan. Jika pun diterima malah dikerjakan pada bagian tenaga kasar/buruh. Sikap DPRDsendiri, tegas Iku, mereka sudah memanggil semua perusahaan sawit untuk hearing (dengar pendapat) di dewan beberapa waktu lalu. Tapi yang hadir hanya 8 perusahaan.

“Ini juga memperlihatkan kurangnya sikap mereka menghargai wakil rakyat kita,” ungkap dia sembari menyatakan, pada 21 Juli DPRD akan menggelar hearing kedua kalinya. Jika mengabaikan lagi, DPRD akan bertindak tegas dengan melibatkan aparat keamanan untuk memanggil paksa. Upaya terakhir, untuk menghentikan pelayanan administrasinya.

Terpisah, Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kubar Ramli Hutauruk mengakui hingga kini yang sudah membuat sertifikat hak guna usaha (HGU) baru 7 perusahaan dengan luas lahan 95.000 hektare. Yakni PT Lonsum Sumatera (Lonsum), PT Teguh Swakarsa Sejahtera, PT Putra Bongan, PT Kruing Lestari, PT Harapan Berkah Lestari, PT Farindra Bersaudara, dan PT Kedap Sayaaq 2 di Kecamatan Mook Manaar Bulatn.

“Meskipun mereka sudah memiliki sertifikat HGU, tetap menjadi kewajiban perusahaan membayar ganti rugi jika ada lahan masyarakat yang belum diselesaikan,” katanya. Walaupun, sebelum pengajuan sertifikat HGU sudah diingatkan kepada perusahaan untuk menyosialisasikan ke seluruh masyarakat minimal 5 kali dan menyertakan aparat kampung dan kecamatan. Tujuannya untuk menghindari adanya komplain di kemudian hari.

Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Peternakan dan Perikanan Kubar Arifin Nanang didampingi Bambang Winarno, kasi Budidaya Tanaman Perkebunan berjanji akan mengevaluasi soal plasma 20 persen yang belum direalisasikan perusahaan. “Kami akan mengingatkan kepada perusahaan untuk segera merealisasikan,” tegas Bambang.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 28 JUNI 2011

Artikel Terkait