35 Perusahaan Sawit Tanpa HGU
19 Oktober 2010
Admin Website
Artikel
5071
SENDAWAR, KALTIM POST. Menjamurnya perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Barat (Kubar)
ternyata masih banyak belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Hingga
kemarin baru ada 6 perusahaan mengantongi izin HGU, sementara 35
perusahaan dinilai belum peduli.
Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Perikanan dan Peternakan (Disbuntanakan) Kubar Achmad Sofyan menegaskan, bagi perusahaan yang belum mengurus HGU akan tetap menjadi kewajibannyan untuk segera mengurusnya. “Karena ini menyangkut aturan yang harus diaati perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah,” tegasnya kepada harian ini, kemarin (18/10).
Dia menyebutkan, dari 35 perusahaan itu terdiri 15 perusahaan yang baru mengurus izin lokasi, dan 19 perusahaan mengurus izin usaha perkebunan (IUP). “Untuk pelanggaran lainnya kita masih belum menerima laporan,” katanya.
Yang pasti sesuai aturan, kata dia, perusahaan perkebunan kelapa sawit saat membuka lahan dilarang atau tidak dibenarkan membakar lahan. Selain itu, dalam memulai kegiatan perkebunan perusahaan harus membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar. Demikian juga, perusahaan harus memberikan bantuan pembangunan masyarakat berupa comdev/CSR.
Ditanya soal sengketa lahan? Achmad Sofyan mengatakan, tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan bersama masyarakat. “Tapi kami juga belum menerima laporan jika ada sengketa lahan yang belum tuntas. Kalaupun ada, wajib diselesaikan dengan sebaik mungkin,” harapnya.
Ia menambahkan, dalam pemberian izin perkebunan ini, untuk lahan di bawah 20.000 haktare adalah kewenangan Bupati. Adapun dari 41 perkebunan kelapa sawit ini tersebar di 21 kecamatan se-Kubar. Termasuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Hulu Riam yang medannya sulit, yakni Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari.
Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Perikanan dan Peternakan (Disbuntanakan) Kubar Achmad Sofyan menegaskan, bagi perusahaan yang belum mengurus HGU akan tetap menjadi kewajibannyan untuk segera mengurusnya. “Karena ini menyangkut aturan yang harus diaati perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah,” tegasnya kepada harian ini, kemarin (18/10).
Dia menyebutkan, dari 35 perusahaan itu terdiri 15 perusahaan yang baru mengurus izin lokasi, dan 19 perusahaan mengurus izin usaha perkebunan (IUP). “Untuk pelanggaran lainnya kita masih belum menerima laporan,” katanya.
Yang pasti sesuai aturan, kata dia, perusahaan perkebunan kelapa sawit saat membuka lahan dilarang atau tidak dibenarkan membakar lahan. Selain itu, dalam memulai kegiatan perkebunan perusahaan harus membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar. Demikian juga, perusahaan harus memberikan bantuan pembangunan masyarakat berupa comdev/CSR.
Ditanya soal sengketa lahan? Achmad Sofyan mengatakan, tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan bersama masyarakat. “Tapi kami juga belum menerima laporan jika ada sengketa lahan yang belum tuntas. Kalaupun ada, wajib diselesaikan dengan sebaik mungkin,” harapnya.
Ia menambahkan, dalam pemberian izin perkebunan ini, untuk lahan di bawah 20.000 haktare adalah kewenangan Bupati. Adapun dari 41 perkebunan kelapa sawit ini tersebar di 21 kecamatan se-Kubar. Termasuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Hulu Riam yang medannya sulit, yakni Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 19 OKTOBER 2010