(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

7 PNS Disbun Terima Anugerah SLKS

16 Agustus 2019 Admin Website Berita Daerah 1613
7 PNS Disbun Terima Anugerah SLKS

SAMARINDA - Penghargaan bukanlah tujuan akhir dari pengabdian bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tetapi bagaimana abdi negara bisa memberikan karya terbaik dan integritas tinggi bagi bangsa dan negara serta rakyat.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor usai menyerahkan Penganugerahan Tanda Kehormatan Presiden Republik Indonesia Satya Lancana Karya Satya (SLKS) XXX, XX dan X Tahun.

SLKS diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Rangkaian HUT ke-74 Republik Indonesia di Pendopo Odah Etam, Rabu (14/8/2019).

Demikian halnya SLKS lanjut Isran, dianugerahkan kepada PNS sebagai penghargaan dalam melaksanakan tugasnya. Sebab telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

"Selamat atas penghargaannya. Pantaslah kita bersyukur karena Allah masih memberikan anugerah umur manfaat. Bisa bekerja, mengabdi dan berprestasi," kata Isran Noor

Penghargaan itu menurut gubernur, selayaknya bukan semata untuk kebanggaan. Sebaliknya, pemicu semangat dan motivasi untuk selalu bekerja optimal dan berdisiplin penuh dedikasi sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat.

"Penghargaan ini menuntut kita untuk tetap dan terus berkarya dengan memiliki integritas tinggi. PNS adalah teladan bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan sekitar dan masyarakat. Berikanlah contoh yang baik," ungkap Isran.

Kali ini SLKS dianugerahkan negara kepada 300 PNS  terdiri SLKS 10 tahun diterima 80 pegawai, SLKS 20 tahun diterima 87 pegawai dan SLKS 30 tahun diterima 133 pegawai. Sementara itu, 7 orang PNS dari Dinas Perkebunan turut menerima penghargaan SLKS tersebut, yakni :

No Nama PNS Masa Kerja
1 Drs. Didi Amita 30 Tahun
2 Mulyadi 30 Tahun
3 Jairin 30 Tahun
4 Ir. Ujang Rachmad, M.Si 20 Tahun
5 Yeyen Sulistyohati 20 Tahun
6 Fahri Arianto, SE 10 Tahun
7 Hasyim Labantae 10 Tahun

 SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait