Bea Keluar Bakal Pukul Petani Kakao
25 Maret 2010
Admin Website
Artikel
4614
#img2# Ketua Umum Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Halim Abdul Razak mengatakan Askindo tetap pada pendirian sebelumnya bahwa alasan pemerintah menerapkan BK kakao demi melindungi pasokan bahan baku kakao untuk industri di dalam negeri tidak tepat. Pasalnya, dari produksi 500.000 ton kakao per tahun, kebutuhan industri hanya mencapai 230.000 ton kakao, atau jauh lebih cukup.
"Itu akan memberikan dampak bagi petani. Kami setuju ada bea keluar kakao kalau tidak membebani petani," katanya saat dihubungi detikFinance, Kamis (25/3/2010).
Ia mencontohkan jika pemerintah benar-benar menerapkan BK kakao maka beban BK tersebut akan langsung konversi ke harga petani. Misalnya jika BK ditetapkan Rp 1500 per kg, maka harga jual kakao petani akan dipangkas dengan jumlah yang sama oleh eksportir.
Halim menyatakan seharusnya pengenaan BK mengacu pada 3 syarat utama yaitu untuk menjamin pasokan kakao di dalam negeri, menjaga kelestarian lingkungan dan stablitas harga kakao agar petani tidak dirugikan.
"Harusnya ada skim tersendiri agar petani tidak dirugikan," jelasnya.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan sinyal akan menerapkan ketentuan bea keluar (BK) komoditas kakao (coklat) pada bulan April 2010. Wacana pengenaan BK untuk ekspor kakao sudah santer sejak lama, bahkan sudah dibahas di kementerian koordinator perekonomian.
"Ada barang lain yang akan masuk ke situ jadi permendagnya belum bisa keluar," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Diah Maulida saat ditanya soal permendag bea keluar CPO bulan April 2010 di Hotel Bidakara, Kamis (25/3/2010).
Sementara itu Dirjen Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi mengatakan pengenaan BK untuk kakao sudah seharusnya ditetapkan pemerintah pada bulan April 2010 nanti. Mengingat ketentuan BK untuk kakao tersebut hanya tinggal menunggu keputusan menteri keuangan.
"Harusnya sudah, rincian besarnya sedang dirumuskan di Kemendag untuk ditetapkan menjadi peraturan Menkeu," kata Benny singkat saat dihubungi terpisah.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, KAMIS, 25 MARET 2010