Bupati Berau Warning Perusahaan Perkebunan
17 Oktober 2013
Admin Website
Berita Daerah
5112
TANJUNG REDEB. Kabupaten Berau kini menjadi salah
satu daerah tujuan investasi di Kalimantan Timur. Tidak hanya pada
sektor pertambangan, namun investor perkebunan berlomba menanamkan
modalnya di Bumi Batiwakkal. Saat ini tercatat ada 33 izin perkebunan
yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Berau. Namun dari pelaksanaan di
lapangan, belum seluruh perusahaan melaksanakan kegiatan pembangunan
perkebunan. Kondisi ini pun menjadi perhatian Bupati Berau Makmur HAPK,
yang memberikan warning kepada perusahaan perkebunan.
Usai memimpin rapat evaluasi perizinan perusahaan perkebunan, Rabu
(16/10) kemarin. Bupati Berau Makmur HAPK mengungkapkan, evaluasi yang
dilakukan ini untuk melihat kembali kegiatan dari perusahaan yang telah
diberikan izin. Pasalnya, setiap pemegang izin pembangunan perkebunan
harus melaksanakan tahapan yang sudah ditentukan dalam persyaratan
pembangunan. Terlebih izin usaha perkebunan ini juga telah ditetapkan
dalam peraturan daerah (Perda).
Meskipun pemerintahan telah memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP)
hingga dalam jangka waktu 30 tahun. Namun, ditegaskan Makmur, bukan
berarti pihak perusahaan bisa bersantai dalam kurun waktu 30 tahun
tersebut. Sesuai dengan Perda perkebunan, ditegaskan Makmur, sudah
jelas, di mana perusahaan dalam waktu dua tahun setelah mendapat izin
tidak melaksanakan aktivitas akan dievaluasi. "Ini yang kami maksudkan
untuk kembali dievaluasi secara menyeluruh terhadap perusahaan yang
telah mendapatkan izin maupun dalam proses perizinan," jelasnya.
Bupati Makmur HAPK telah meminta instansi teknis untuk melakukan
evaluasi secara langsung ke lapangan dan menyusun laporan hasil evaluasi
ini. Selanjutnya dari evaluasi akan diberikan rekomendasi kepada
masing-masing perusahaan. Termasuk memberikan peringatan kepada
perusahaan yang tak kunjung beroperasi. "Rekomendasi ini bisa saja kita
arahkan bekerja sama kepada yang mampu. Jika memang ada yang tak bisa
melanjutkan pembangunan. Tapi nanti kita lihat hasil evaluasi tim ke
lapangan," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkebunan Dahniar Ratnawati,
didampingi Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan Mansyur Tanca, menegaskan
pihaknya telah melakukan evaluasi secara bertahap setiap tahun.
Evaluasi tersebut dilakukan melalui program Penilaian Usaha Perkebunan
(PUP) yang dilakukan tim teknis bersertifikasi. Selain melalui PUP,
evaluasi rutin dua kali setahun juga terus dilakukan terhadap perusahaan
yang ada. Terutama evaluasi pada perusahaan yang akan memperpanjang
proses perizinan. "Kita sudah giatkan evaluasi dan ini terus dilakukan,
baik yang dalam proses perizinan maupun yang memperpanjang," tegasnya.
Bahkan saat ini ditegaskan Dahniar ada beberapa perusahaan perkebunan
yang telah mendapat izin mendapat perhatian serius dalam evaluasi ini.
Pasalnya dilihat secara teknis kegiatan pembangunan perkebunan yang
dilaksanakan kurang maksimal. "Ada yang menjadi perhatian serius dalam
evaluasi karena memang dinilai tidak serius," ujarnya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 17 OKTOBER 2013