(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Daerah Perlu Bagian Pajak CPO

02 Maret 2015 Admin Website Berita Daerah 5095
Daerah Perlu Bagian Pajak CPO
SAMARINDA. Pajak pengolahan crude palm oil (CPO) sebesar Rp 27 triliun semuanya ke pusat dan membuat daerah hanya bisa gigit jari. Hal ini ditanggapi serius Komisi II DPRD Kaltim yang berjanji menyoal ini ke pusat.
 
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutrisno Toha mengatakan, pihaknya berupaya persoalan tersebut segera mendapat penjelasan dari pemerintah pusat. Selain itu, yang paling penting daerah mendapat bagian dari haknya.
 
"Setelah mengetahui informasi dari perusahaan sawit dan Dispenda Kaltim pada rapat beberapa waktu lalu, persoalan ini menjadi masalah serius di internal Komisi II. Pasalnya, Rp 27 triliun merupakan jumlah cukup besar bahkan berkali lipat dari APBD Kaltim," kata Sutrisno.
 
Ia menyatakan, Komisi II akan merapatkan barisan untuk meminta penjelasan terkait hal ini. Sebab, perusahaan sawit yang menghasilkan CPO tersebut beroperasi di Kaltim, sepatutnya Kaltim mendapatkan lebih.
 
Ia akan mendalami sejumlah peraturan daerah, termasuk peraturan gubernur yang mengatur tentang pajak CPO. Tidak lupa peraturan lebih tinggi di atasnya, yakni undang-undang.
 
"Komisi II akan mendalami payung hukumnya dulu di daerah seperti apa. Ini penting untuk melihat di mana letak kekurangan. Sebuah peraturan jika dinilai tidak sesuai dengan kondisi terkini, harus segera direvisi," sebut Sutrisno.
 
Politikus asal Gerindra itu berharap, semua pihak mendukung Komisi II memperjuangkan dana pajak CPO yang mengalir ke pusat, baik pemerintah maupun seluruh perusahaan kelapa sawit di Kaltim sehingga daerah bisa merasakan keadilan.
 
"Nanti kami dilihat, apakah yang perlu mendapat evaluasi itu perda atau peraturan pemerintah pusat. Kalau perda, segera diajukan perubahan, kalau ternyata undang-undang, pihaknya akan membicarakan ke pusat. Termasuk DPR RI yang berasal dari Kaltim untuk berjuang bersama-sama atas nama masyarakat Kaltim," tutur Sutrisno. (adv/bar/oke/waz/k11)

SUMBER : KALTIM POST, SENIN, 2 MARET 2015

Artikel Terkait