(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Sertifikasi 928.566 Benih Sawit

18 Juli 2016 Admin Website Berita Kedinasan 5156
Disbun Sertifikasi 928.566 Benih Sawit

SAMARINDA. Periode Januari – Juni 2016, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) telah melakukan sertifikasi terhadap 928.566 kecambah kelapa sawit.

"Benih sawit bersertifikasi memberikan jaminan kepada masyarakat akan bibit sawit sawit yang asli, sekaligus mencegah terjadinya peredaran benih sawit palsu yang semakin marak beredar di masyarakat," kata Kepala Disbun Kaltim diwakili Kepala UPTD PBP, Irsal Syamsa, Senin (18/07) tadi.

Sepanjang tahun 2015, lanjutnya, telah ditemukan enam kasus peredaran benih dan bibit kelapa sawit di wilayah Kaltim. Dari enam kasus itu, terdiri 40.000 kecambah sawit dan 24.000 bibit kelapa sawit palsu karena tidak dilengkapi sertifikasi dari sumber benih.

"Maraknya peredaran benih sawit palsu akibat semakin banyak permintaan benih sawit namun ketersediaan benih unggul dan bersertifikat masih terbatas. Selain itu, kalangan petani masih banyak tergiur benih sawit dengan harga yang murah," beber Irsal.

Dijelaskan, benih palsu ini baru akan diketahui setelah mencapai usia tanam empat atau lima tahun. Sawit asli akan benih, sedangkan sawit palsu tidak. Tentunya ini sangat merugikan petani. Lama merawat namun tidak menghasilkan.

Ada
baiknya pekebun menggunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih legal (penangkar benih)  yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber benih yang sah. Untuk itu, dapat dikonsultasikan kepada petugas di UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim.

Ditambahkan, berdasarkan hasil laporan pelaksanaan sertifikasi benih perkebunan periode Januari – Juni 2016, telah dilakukan sertifikasi terhadap 928.566 kecambah kelapa sawit, 455.541 bibit kelapa sawit, 30.710 bibit kakao, 40.709 kecambah aren dan 7.030 bibit aren. (rey/disbun)

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait