(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Dukung Sistem Sertifikasi ISPO, Agar Hasilkan Minyak Sawit Yang Berkelanjutan

18 Mei 2022 Admin Website Berita Daerah 4113
Dukung Sistem Sertifikasi ISPO, Agar Hasilkan Minyak Sawit Yang Berkelanjutan

MUARA WAHAU. Provinsi Kalimantan Timur merupakan daerah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang beraneka ragam sebagai penggerak ekonomi daerah. Salah satu sumber daya alam terbarukan yang sedang digalakkan untuk meningkatkan ekonomi daerah adalah perkebunan kelapa sawit.

Dinas Perkebunan Kaltim melaksanakan Workshop Perkebunan Berkelanjutan dengan tema Dukungan Multipihak Dalam Percepatan ISPO Bagi Pelaku Usaha Perkebunan, 17 – 20 Mei 2022 acara berlangsung di Club House PT. TAPIAN NADENGAN SMART GRUP TBK, Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang berkesempatan membuka acara ini sementara perwakilan dari Dinas Perkebunan Kaltim hadir Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Asmirilda dan secara online Kadis Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad.

“Peran perkebunan kelapa sawit dalam rangka peningkatan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur sangat krusial. Data tahun 2020 menunjukan produksi minyak sawit Indonesia mencapai 51 juta ton, sementara produksi minyak sawit provinsi Kalimantan Timur mencapai 3,8 juta ton,” ungkap Kasmidi Bulang.

Amanat pengelolaan perkebunan berkelanjutan tertuang dalam beberapa kebijakan antara lain Pertama, UU NO. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang menyatakan bahwa Pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan.

“Di era Gubernur Isran Noor arah kebijakan pembangunan rendah emisi terus dilaksanakan dengan fokus penekanan kepada Sub Sektor Perkebunan yang ditandai dengan terbitnya Perda No. 7 Tahun 2018,” ujar Asmirilda saat membacakan laporan panitia.

Perda tersebut membahas tentang Perkebunan Berkelanjutan dengan tujuan utama yaitu pengembangan ekonomi kerakyatan, pengembangan energi baru terbarukan, perbaikan kualitas lingkungan dan penurunan emisi gas rumah kaca, sambungnya.

Semua itu sejalan dengan penerapan strategi ekonomi hijau. Sebagai turunan dari Perda No. 7 Tahun 2018 terbit Pergub No.12 Tahun 2021 tentang Kriteria Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi dan Pergub 43 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Areal Dengan Nilai Konservasi Tinggi Di Area Perkebunan, sebutnya.

Tujuan workshop perkebunan berkelanjutan adalah penyampaian arah kebijakan Nasional dan Provinsi Kaltim terkait Pelaksanaan Sertifikasi ISPO di Kabupaten Penghasil Kelapa Sawit, sesuai Perpres 44 tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia, memperkenalkan penerapan kemitraan yang saling menguntungkan antara Pekebun dengan Perushaan Kelapa Sawit dan Sertifikasi ISPO bagi Pekebun dan Menghimpun Program Kegiatan Kabupaten/Kota dan Mitra Kerja Pembangunan untuk dukungan Percepatan Sertifikasi ISPO bagi Pekebun di Provinsi Kalimantan Timur.

Asmirilda mengharapkan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan sertifikasi ISPO dengan tujuan memastikan Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dan pelaku Usaha Pekebunan kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit berkelanjutan, tukasnya. (tp/pt)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait