(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Harga TBS Kelapa Sawit Dijual Rp3.354

30 Mei 2022 Admin Website Berita Daerah 5024
Harga TBS Kelapa Sawit Dijual Rp3.354

SAMARINDA. Pemerintah melalui Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kaltim kembali menetapkan harga jual komoditi unggulan subsektor perkebunan untuk periode Mei.

"Kami telah menetapkan harga TBS periode Mei," kata Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kaltim Ujang Rachmad, Ahad (29/5/2022).

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim ini pun menjelaskan rapat penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra di Provinsi Kaltim.

Rapat sendiri ungkapnya, dilaksanakan pada Rabu (25/5/2022) untuk penetapan harga TBS oleh Tim.

Di mana Tim telah melakukan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan anggota Tim penetapan untuk diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Ujang menyebutkan pembelian harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang telah bermitra, maka transaksi pembelian periode Mei ditetapkan untuk umur 3 tahun sebesar Rp2.954,32, umur 4 tahun Rp3.150,40, umur 5 tahun Rp3.169,64, umur 6 tahun Rp3.203,82, umur 7 tahun Rp3.223,24, umur 8 tahun Rp3.247,39 dan umur 9 tahun Rp3.315,95 serta umur 10 tahun ke atas Rp3.354,87.

"Harga crude palm oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan Mei senilai Rp14.731,90, harga Kemel rerata tertimbang Rp11.587,11 dan Indeks K adalah 88,26 persen," sebutnya.

Untuk periode Juni lanjut Ujang, akan diusulkan oleh Tim Penetapan kepada Gubernur Kalimantan Timur, setelah melakukan perhitungan pada 15 Juni mendatang di Samarinda.

Karena itu, perusahaan perkebunan yang termasuk dalam Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit produksi pekebun yang bermitra dapat menyampaikan data hasil penjualan dan data pembelian TBS pekebun kepada Sekretariat Tim melalui surel tim.tbsperkebunan@gmail.com.

"Paling lambat dua hari sebelum tanggal yang ditetapkan oleh Tim," jelasnya.

Ujang menambahkan harga ini berlaku hanya untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang sudah bermitra sesuai dengan Permentan No. 01/Permentar/KB. 120/1/2018. (yans/her/adpimprovkaltim)

Artikel Terkait