Industri Wajib Ikut Standar Sawit Lestari Ala RI
30 Maret 2011
Admin Website
Artikel
4539
Jakarta -
Standar minyak sawit lestari versi Indonesia atau yang biasa disebut Indonesia Sustainable Palm Oil
(ISPO) akan diwajibkan untuk seluruh pelaku industri sawit di Tanah
Air. Rencananya, semua pelaku sawit termasuk industri sawit harus sudah
memiliki sertifikasi ISPO paling lambat 2014.
"Ya, sifatnya wajib, tetapi bertahap. Tahun ini uji coba dan proses transisi. Rencananya wajib penuh mulai 2014," kata Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi kepada detikFinance, Rabu (30/3/2011)
Bayu menjelaskan ketentuan sertifikasi ISPO secara prinsip mulai berlaku tahun ini, namun ada proses transisi. Kemudian mulai Maret 2012 menjadi wajib untuk yang sudah siap, dan kemudian pada tahu 2014 wajib untuk semua pelaku sawit.
ISPO dicanangkan oleh pemerintah akhir Maret 2011 ini. Seluruh perkebunan kelapa sawit diharapkan sudah mengantongi sertifikat ISPO di 2014.
Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan ISPO sebagai antisipasi perlakukan negara-negara importir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pelaku pasar biasanya hanya mau membeli apabila perusahaan eksportir itu sudah memiliki sertifikat RSPO.
Selama ini ketentuan mengenai Standar minyak sawit lestari tertuang dalam Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang disepakati oleh para stakeholder kelapa sawit di internasional.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, RABU, 30 MARET 2011
"Ya, sifatnya wajib, tetapi bertahap. Tahun ini uji coba dan proses transisi. Rencananya wajib penuh mulai 2014," kata Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi kepada detikFinance, Rabu (30/3/2011)
Bayu menjelaskan ketentuan sertifikasi ISPO secara prinsip mulai berlaku tahun ini, namun ada proses transisi. Kemudian mulai Maret 2012 menjadi wajib untuk yang sudah siap, dan kemudian pada tahu 2014 wajib untuk semua pelaku sawit.
ISPO dicanangkan oleh pemerintah akhir Maret 2011 ini. Seluruh perkebunan kelapa sawit diharapkan sudah mengantongi sertifikat ISPO di 2014.
Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan ISPO sebagai antisipasi perlakukan negara-negara importir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pelaku pasar biasanya hanya mau membeli apabila perusahaan eksportir itu sudah memiliki sertifikat RSPO.
Selama ini ketentuan mengenai Standar minyak sawit lestari tertuang dalam Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang disepakati oleh para stakeholder kelapa sawit di internasional.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, RABU, 30 MARET 2011