Kaltim Siap Menuju Wilayah Bebas Korupsi
26 Mei 2012
Admin Website
Artikel
4566
SAMARINDA. Pemprov Kaltim mendukung sepenuhnya dan siap
melaksanakan program Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) dari pemerintah pusat, yang telah dicanangkan
oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan dan RB), Azwar Abubakar, pada 17 April lalu di Jakarta.
Hal itu dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim, Aji Sayid Fathur Rahman, dalam acara Sosialisasi Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Pemprov dan kabupaten/kota se Kaltim, Jum'at (25/5).
"Kaltim mendukung program ZI menuju WBK. Saat ini kita sudah mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) untuk akuntabilitas keuangan, dan predikat terbaik untuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) selama tiga tahun berturut-turut (2009, 2010 dan 2011). Ini bukti kita siap untuk program tersebut," ujar Aji Sayid.
Ia menjelaskan, instansi pemerintahan baik provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim secara sederhana telah menerapkan beberapa program dalam rangka mendukung terwujudnya ZI menuju WBK di Kaltim.
"Secara sederhana dilingkup pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota bisa dilakukan dengan penandatanganan pakta integritas pada pengambilan sumpah jabatan saat pelantikan pejabat eselon II, III dan IV. Selain itu, pakta integritas akan menjadi best practices di semua lini pembangunan," jelasnya.
Meskipun demikian, Ia mengakui pelaksanaannya masih belum berjalan optimal. Untuk itu diperlukan komitmen dari seluruh pegawai, sehingga program tersebut bisa terlaksana dengan baik.
"Kita akan terus benahi kekurangan-kekurangan yang ada dalam rangka mewujudkan Kaltim menjadi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi, Yuswadi, mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang ZI menuju WBK untuk aparat pemerintah di lingkungan Pemprov dan Pemkab/Pemkot se Kaltim.
"Pencegahan dan pemberantasan koruspi harus dilaksanakan secara kongkrit dan disosialisasikan secara terus menerus, agar tertanam di setiiap jiwa pegawai negeri sipil kita, sehingga mampu menciptakan pegawai-pegawai yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata Yuswadi.
Selain itu, pelaksanaan sosialisasi ini juga sebagai persiapan pencanangan Kaltim menjadi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, yang direncanakan akan dilaksanakan pada 20-21 Juni.
"Menpan RB, Azwar Abubakar bersama Ombudsman dan KPK akan hadir untuk mencanangkan ZI menuju WBK di Kaltim. Jadi, Pemprov dulu harus menjadi ZI, kemudian enam bulan berikutnya akan ada SKPD mana yang ditetapkan sebagai ZI di lingkup Pemprov," tambahnya.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Setprov Kaltim, menghadirkan nara sumber dari Kemenpan RB, yaitu Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur, Herry Yana Sutisna, dan Inspektur Kemenpan RB, M Yusuf Ateh. Sedangkan pesertanya terdiri dari Inspektorat Wilayah provinsi dan kabupaten/kota dan SKPD terkait.(her/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
Hal itu dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim, Aji Sayid Fathur Rahman, dalam acara Sosialisasi Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Pemprov dan kabupaten/kota se Kaltim, Jum'at (25/5).
"Kaltim mendukung program ZI menuju WBK. Saat ini kita sudah mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) untuk akuntabilitas keuangan, dan predikat terbaik untuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) selama tiga tahun berturut-turut (2009, 2010 dan 2011). Ini bukti kita siap untuk program tersebut," ujar Aji Sayid.
Ia menjelaskan, instansi pemerintahan baik provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim secara sederhana telah menerapkan beberapa program dalam rangka mendukung terwujudnya ZI menuju WBK di Kaltim.
"Secara sederhana dilingkup pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota bisa dilakukan dengan penandatanganan pakta integritas pada pengambilan sumpah jabatan saat pelantikan pejabat eselon II, III dan IV. Selain itu, pakta integritas akan menjadi best practices di semua lini pembangunan," jelasnya.
Meskipun demikian, Ia mengakui pelaksanaannya masih belum berjalan optimal. Untuk itu diperlukan komitmen dari seluruh pegawai, sehingga program tersebut bisa terlaksana dengan baik.
"Kita akan terus benahi kekurangan-kekurangan yang ada dalam rangka mewujudkan Kaltim menjadi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi, Yuswadi, mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang ZI menuju WBK untuk aparat pemerintah di lingkungan Pemprov dan Pemkab/Pemkot se Kaltim.
"Pencegahan dan pemberantasan koruspi harus dilaksanakan secara kongkrit dan disosialisasikan secara terus menerus, agar tertanam di setiiap jiwa pegawai negeri sipil kita, sehingga mampu menciptakan pegawai-pegawai yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata Yuswadi.
Selain itu, pelaksanaan sosialisasi ini juga sebagai persiapan pencanangan Kaltim menjadi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, yang direncanakan akan dilaksanakan pada 20-21 Juni.
"Menpan RB, Azwar Abubakar bersama Ombudsman dan KPK akan hadir untuk mencanangkan ZI menuju WBK di Kaltim. Jadi, Pemprov dulu harus menjadi ZI, kemudian enam bulan berikutnya akan ada SKPD mana yang ditetapkan sebagai ZI di lingkup Pemprov," tambahnya.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Setprov Kaltim, menghadirkan nara sumber dari Kemenpan RB, yaitu Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur, Herry Yana Sutisna, dan Inspektur Kemenpan RB, M Yusuf Ateh. Sedangkan pesertanya terdiri dari Inspektorat Wilayah provinsi dan kabupaten/kota dan SKPD terkait.(her/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM