(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Kementan Kunjungi Kaltim Untuk Penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018

06 November 2023 PPID Berita Daerah 3051
Kementan Kunjungi Kaltim Untuk Penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018

SAMARINDA. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menerima Kunjungan dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dalam rangka Penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018.

Kegiatan inimerupakan  tindaklanjut surat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI tanggal 11 Oktober 2023 Nomor :  B-1812/PP.320/E.6/10/2023 hal  Pelaksanaan Kunjungan Lapangan dalam Rangka Penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018.

Adapun agenda kunjungan lapangan mencakup beberapa kegiatan seperti meakukan wawancara langsung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang memiki kebun dan PKS non kebun, Kelembagaan Petani yang bermitra dengan PKS dan FGD dengan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltim dengan tujuan untuk mendapatkan masukkan dari berbagai sumber berkaitan dengan pelaksanaan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 di lapangan, melalui pengisian kuesioner yang dibagikan kepada para pihak serta diskusi.

Kunjungan diawali  dengan mengikuti Pertemuan Rapat Penetapan Harga TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit yang dilakukan setiap pertengahan bulan dan akhir bulan atau dua kali dalam sebulan. Acara Penetapan Harga TBS periode kedua tanggal 15 – 31 Oktober 2023 tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Bapak Ahmad Muzakkir, di ruang Ruang Hevea, Kantor Disbun Kaltim, pekan lalu.

"Di Kaltim ini harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra adalah masih wajar dan kondusif, mengenai fluktuasi harga sudah biasa terjadi dan hal itu dapat dikompromikan  secara bersama,"tutur Muzakkir.

Ia juga menginformasikan bahwa harga TBS kelapa sawit produksi kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra periode tanggal 15– 31 Oktober 2023 saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp.17,78 atau 0,82 persen dari harga periode sebelumnya, khususnya untuk umur tanaman 10 tahun sebesar Rp 2.174,53.

Terkait dengan Penguatan Permentan Nomor 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi selama ini di Kalimantan Timur sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan semangat mendukung kemitraan antara perusahaan dengan petani mitranya, namun mungkin masih ada hal-hal banyak tafsir yang mengganjal di lapangan seperti kriteria matang panen, komponen biaya-biaya yang terjadi dalam pengangkutan produksi pekebun dan lain sebagainya.

Muzakkir menyambut baik kedatangan Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, untuk melakukan wawancara langsung dengan pelaku perkebunan di Kalimantan Timur, dengan harapan hasilnya dapat lebih meningkatkan kesejahteraan petani.

Selanjutnya di dalam rapat Penetapan Harga TBS tersebut Petugas dari Kementerian Ditjenbun PPHP dapat bertemu dan melakukan wawancara dan berdiskusi dengan pelaku usaha Perkebunan, seperti perwakilan petani pekebun dan personil PKS anggota Tim Penetapan serta Dinas yang membidangi Perkebunan dari Kabupaten se- Kalimantan Timur.

Kunjungan Lapangan dalam Rangka Penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Tim PPHP didampingi personil Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dengan memilih PKS terdekat yaitu PT Tritunggal Sentra Buana dan PT Sawit Unggul Agro Niaga di Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di Muara Badak–Ditjenbun PPHP menemui Kelembagaan petani Koperasi Mekar Sejahtera yaitu mitra dari PT Tritunggal Sentra Buana, melihat langsung bagaimana buah petani masuk ke pabrik PT Tritunggal Sentra Buana, lanjut ke PT Sawit Unggul Agro Niaga dan juga bertemu kelompok Tani Palacari Bersama.

Hasil pertemuan dan wawancara akan dibawa oleh Ditjenbun PPHP ke Jakarta untuk digabung dengan hasil dari petugas ditjenbun PPHP di provinsi lain dan secara umum disampaikan oleh Ditjenbun PPHP dapat disimpulkan bahwa, pelaksanaan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 di Kecamatan Muara Badak sudah berjalan dengan baik dan kondusif, selanjuntnya kegiatan Monev ke seluruh PKS di Kaltim harus terus dilaksanakan dalam rangka penerapan harga TBS Pekebun dan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS Kelapa sawit yang wajar dan untuk menghindari persaingan yang tidak sehat di antara perusahaan perkebunan di Kaltim. (Prb/ty).

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait