Komoditas Jiran Dibakar
30 Juni 2008
Admin Website
Artikel
4722
#img1# Kepala Kantor Karantina Tumbuhan Balikpapan Junaidi mengatakan, masuknya tanaman ilegal dari luar negeri itu berpotensi membawa bibit-bibit penyakit tanaman yang berbahaya. Seperti lethal yellowing, ring spot dan fusarium wilt yang termasuk penyakit berbahaya dari luar negeri (OPTK Gol I) yang terdapat pada kelapa sawit.
Ditambahkan, berdasarkan Permentan Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 Tanggal 27 Januari 2006, buah-buhan segar dan sayuran yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dari negeri asal dan negara transit.
Pelabuhan pemasukan yang diperbolehkan adalah Pelabuhan Laut Makassar, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, Batu Ampar Batam, Bandar Udara Soekarno-Hatta, dan Bandara Ngurah Rai Bali.
"Jadi kalau mau bawa tanaman dari luar harus dilengkapi dokumen dan dilaporkan ke kantor karantina tumbuhan," ujarnya.
Sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar pun tak main-main. Yakni, bagi pelanggar yang dengan sengaja akan dikenakan pidana dengan penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta. Dan yang membawa masuk ke Indonesia karena kelalaian akan dipidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 28 JUNI 2008