(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Langkah Konkret Kalimantan Timur Dalam Mitigasi Emisi GRK Melalui Sektor Perkebunan

08 Agustus 2024 PPID Berita Daerah 1829
Langkah Konkret Kalimantan Timur Dalam Mitigasi Emisi GRK Melalui Sektor Perkebunan

SAMARINDA. Emisi gas rumah kaca saat ini menjadi permasalahan global dan strategis, karena dampaknya dirasakan bukan hanya di Kalimantan Timur (Kaltim) atau Indonesia, tetapi juga oleh seluruh negara di dunia.

Kalimantan Timur merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang berhasil mengimplementasikan program FCPF Carbon Fund, yaitu program penyelamatan hutan dari deforestasi dan degradasi hutan. Keberhasilan ini telah mendapat penghargaan dari Bank Dunia dalam bentuk pembayaran berbasis kinerja.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, mengatakan bahwa sebagai daerah yang telah mengimplementasikan kebijakan pembangunan perkebunan dengan prinsip berkelanjutan, hal ini perlu disikapi secara proaktif dan konkret.

"Saya berharap workshop ini akan menjadi jawaban atas informasi dari KLHK tersebut untuk bersama-sama menghasilkan output berupa draft dokumen tentang upaya dan target penurunan emisi GRK," ungkap Rizal pada Workshop Peranan Industri Perkebunan Dalam Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca di Kaltim, di Hotel Mercure, Kamis (8/8/2024) pagi.

Kalimantan Timur memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 2.317.795 Ha dari 342 IUP, sementara Hak Guna Usaha (HGU) mencakup 1.263.745 Ha dari 240 HGU. Luas tanam mencapai 1.345.364 Ha yang terdiri dari Kebun Inti seluas 971.271 Ha dan Kebun Rakyat/Plasma seluas 373.212 Ha.

Sumber emisi gas rumah kaca di usaha perkebunan antara lain berasal dari operasional kebun seperti transportasi, genset, dan listrik, serta proses perawatan tanaman seperti replanting, penggunaan pupuk, pestisida, jangkos, dan pembusukan. Emisi juga berasal dari operasional pabrik, misalnya pembakaran untuk mesin dan POME (Palm Oil Mill Effluent).

Minyak sawit dapat menyerap karbon, sehingga dianggap sebagai media penyimpanan karbon. Sebagai contoh, sebuah perkebunan kelapa sawit dengan pabrik berkapasitas 60 ton/jam yang memproduksi CPO dan PKO masing-masing 66.000 ton dan 6.000 ton per tahun, mampu menyerap 199.620 ton CO2 eq/tahun.

Mitigasi GRK merupakan usaha pengendalian melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi dan meningkatkan penyerapan. Dengan tersedianya data target penurunan emisi.

GRK sub sektor perkebunan Kaltim, selain mendorong percepatan pencapaian target NDC 2030 dan menjadi inisiasi dari Pemprov Kaltim bagi provinsi lain, juga sebagai bentuk konkrit partisipasi sub sektor perkebunan dalam perdagangan karbon di tingkat internasional. (Prb/ty)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait