Lompatan Menuju Kesejahteraan Petani Kelapa Sawit
27 Juli 2009
Admin Website
Artikel
4722
#img2# Pertemuan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum KADIN yang dihadiri oleh wakil dari Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi - Sekretariat Wakil Presiden, wakil dari Deputi II Bidang Pertanian dan Kelautan ? Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat - Departemen Dalam Negeri, wakil dari Direktorat Sistem Manajemen Investasi - Departemen Keuangan, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan - Departemen Kehutanan, wakil dari Badan Pertanahan Nasional, Pemda Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, Pusat Penelitian Kelapa Sawit, Direktur Bank Pelaksana (BRI, Bank Mandiri, Bank Indonesia), seluruh anggota DMSI, Dinas yang membidangi perkebunan, Eselon II Ditjenbun, serta para perusahaan mitra yang terkait, pertemuan dilaksanakan di Gedung KADIN Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada tanggal 21 Juli 2009
Tujuan Pertemuan tersebut antara lain :
1. Melakukan evaluasi kebijakan Program Revitalisasi Perkebunan;
2. Mensinergikan/mensinkronkan pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan antara Pusat;
3. Provinsi dan Kabupaten yang terkait Program Revitalisasi Perkebunan, Mencari upaya percepatan pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan.
Lokakarya ini menghasilkan REKOMENDASI sebagai berikut :
1. Sepakat bahwa Program Revitalisasi Perkebunan sangat penting karena selain langsung menyentuh kepada petani juga meningkatkan pendapatan negara dan petani serta pembangunan/pengembangan daerah.
2. Meskipun disadari program ini sangat mendukung peningkatan kesejahteraan petani dan peningkatan pendapatan negara,:
Kendala yang di hadapi antara lain adalah :
1. Lahan dan sertifikasi
* Permasalahan status lahan, termasuk sertifikasi yang dirasakan lambat, biaya tinggi diluar jangkauan petani/pekebun;
* Rekomendasi Lokakarya.
* Dalam pelaksanaan sertifikasi lahan dirasakan perlu percepatan dan keringanan biaya, melalui keikut sertaan dalam program PRONA dengan menerbitkan Pedoman dengan Surat Keputusan Kepala BPN dan Sertifikasi Masal, serta pajak yang terkait dengan BPHTB dibebaskan atau menjadi beban dari pemerintah.
* Perlu percepatan penyelesaian RTRWP beberapa provinsi di Departemen Kehutanan dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (Sesuai Keppres Nomor 4/2009).
2. Peran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
* Dukungan Pemerintah Daerah dalam percepatan pelaksanaan program di lapangan mengingat kendala kondisi di masyarakat antara lain, penyediaan lahan, pengertian terhadap program, administrasi kependudukan, pembentukan koperasi dan sebagainya masih dirasa kurang.
* Rekomendasi Lokakarya.
* Tim Pembinaan Pembangunan Perkebunan Provinsi (TP3P) dan Tim Pembinaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten/Kota (TP3K) agar pro aktif dalam mengkoordinasikan pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan terutama dalam penyediaan lahan potensial;
* Berperan aktif dalam penyelesaian administrasi kependudukan dan pembentukan koperasi;
* Pemerintah daerah komit dalam pelaksanaan pola kemitraan dengan sistem satu managemen pengelolaan kebun inti-plasma minimum selama satu siklus tanam.
3. Pembiayaan
* Permasalahan,
Beban bunga masa pembangunan dirasakan masih memberatkan petani.
* Rekomendasi Lokakarya.
* Departemen Keuangan menaikkan subsidi bunga sehingga bunga yang dibebankan kepada petani dari 10% menjadi 5% selama masa pembangunan.
* Jadual pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan diperpanjang dari tahun 2010 menjadi 2014.
* Penyediaan tambahan subsidi bunga melalui APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
* Memanfaatkan lembaga penjamin pembiayaan.
* Bank Indonesia menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan khusus untuk percepatan kelancaran pembiayaan.
4. Peran Perusahaan Perkebunan Besar/KADIN
* Adannya keengganan Perusahaan Perkebunan Besar untuk menjadi perusahaan mitra dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan.
* Rekomendasi Lokakarya.
* Meminta perusahaan perkebunan besar siap menjadi perusahaan mitra dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan salah satunya melalui Kepedulian Sosial Perusahaan (CSR).
* Meminta Asosiasi per-kelapa sawit-an berperan aktif dalam mendorong para anggotanya untuk mensukseskan Program Revitalisasi Perkebunan.
* KADIN bersama Deptan membentuk Tim kecil untuk menindaklanjuti penyelesaian akselerasi pelaksanaan program revitalisasi perkebunan kelapa sawit guna mewujudkan kesejahteraan petani.
* UU thn 2000 tentang BPHTB mewajibkan ijin sertifikasi tanah oleh BPN dikenakan pajak sama besarnya dengan pajak penjualan (5% dari nilai tanah saat itu). Akibatnya banyak sertifikat tanah yang bisa diberikan tidak bisa dilanjutkan akibat adanya BPHTB tersebut sehingga saat ini banyak pengurusan sertifikat tanah tidak bisa selesai akibat BPHTP tersebut. Pemberian hak baru itu (BPHTB ) tidak wajar karena ijin memiliki tanah seharusnya tidak dikenakan pajak mengingat pengurusan ijin tersebut sudah cukup banyak biaya yang dikeluarkan. Disarankan agar permasalahan ini secara bersama-sama KADIN dapat dibahas dengan Depkeu dan DPR.
* Mempertimbangkan kompleksitas permasalahan diatas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dengan ini Lokakarya meminta agar Program Revitalisasi Perkebunan diusulkan untuk dilanjutkan sampai dengan tahun 2014, dan harus dipayungi oleh kebijakan pemerintah yang lebih kuat dalam bentuk INSTRUKSI PRESIDEN / PERATURAN PRESIDEN.
DIKUTIP DARI DITJENBUN DEPTAN, JUMAT, 24 JULI 2009