Pemasok Bibit Palsu Masih Pemain Lama
14 Januari 2008
Admin Website
Artikel
4590
"Orang-orangnya masih yang itu-itu juga," ungkap Kepala Dishutbun Kabupaten Nunukan Ir H Suwono Thalib MSi, saat dikonfirmasi harian ini terkait pasokan bibit sawit palsu ke Simenggaris yang berhasil digagalkan tersebut.
Seperti diberitakan harian ini kemarin, Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Nunukan kembali menggagalkan pendistribusian ribuan bibit sawit palsu ditengah masyarakat petani.
Jumlah bibit sawit palsu yang sudah sempat berpindah tangan dari pengusaha kepada masyarakat petani, dan siap tanam di daerah Simenggaris tersebut sebanyak 6.690 bibit.
Suwono mengungkap, bisa jadi para pelaku mengulang karena mereka memang tidak mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal sehingga tak ada efek jera.
"Makanya mereka nekat berspekulasi mengulang. Kalau berhasil dapat keuntungan besar, tapi jika gagal juga tidak apa-apa. Karena memang tidak ada sanksi hukum yang diganjarkan," sebutnya.
Apakah Dishutbun selaku instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap program pemerintah dalam pengembangan usaha perkebunan di daerah ini, tidak dapat menindaklanjuti praktik pemasokan bibit palsu ini hingga ke jalur hukum.
Menurut Suwono Thalib, dalam hal ini pihaknya hanya bisa mengimbau petani agar menolak menerima jika ada pihak yang ingin melakukan pasokan bibit sawit palsu.
"Kecuali jika masyarakat (petani) merasa dirugikan, mereka yang berhak melaporkannya," tegas Suwono Thalib.
Pernyataan Kadishutbun Kabupaten Nunukan ini berbeda dengan statemen yang pernah disampaikannya ketika melakukan pemusnahan 5 ribu bibit sawit palsu milik CV Tunas Muda Jaya (CV TMJ), Desember tahun 2005 lalu. Saat itu di hadapan Kapolsekta Nunukan yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsekta Aiptu Ratnoto, Danramil 01 Nunukan Letda Hariyanto serta Camat Nunukan Drs Sudi Hermanto yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti, Suwono Thalib berharap adanya komitmen semua pihak agar ikut mengawasi dan melakukan pencegahan peredaran bibit sawit palsu di daerah ini.
"Jika didapati secara sengaja mengedarkan bibit sawit palsu, merupakan pelanggaran dengan konsekuensi sanksi hukum," tegasnya saat itu.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 11 JANUARI 2008