(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pengukuhan Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kaltim

10 September 2016 Admin Website Berita Kedinasan 5032
Pengukuhan Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kaltim
SAMARINDA. Gubernur Provinsi Kalimatan Timur DR. H. Awang Faroek Ishak mengukuhkan Plt. Kepala Dinas Perkebunan, Ir. Ujang Rachmad, M.Si menggantikan Saudara Ir. Hj. Etnawati, M.Si yang memasuki masa pensiun.

Pengukuhan pejabat hari ini merupakan tindak lanjut hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilaksanakan pada bulan Juli yang lalu. Ketika itu terpilih sebanyak 10 orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama. Sebanyak 8 orang telah dilantik, sementara 2 orang lagi pada saat itu belum bisa dilantik, karena masih dalam proses alih status  kepegawaian dari TNI ke PNS dan Pejabat lama belum memasuki batas usia pensiun (BUP).

"Selamat. Semoga Saudara dapat  mengemban kepercayaan, tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya selaku Pejabat Pemerintah dalam rangka mendukung sukses jalannnya pemerintahan dan pembangunan seperti yang diamanatkan oleh UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah."  kata Awang dalam sambutannya, Sabtu (10/09) pagi tadi.


Pengukuhan kali ini di hadiri oleh Ketua DPRD dan Saudara-saudara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kalimantan Timur, Sekdaprov, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas/Badan/Biro, serta para Pejabat Eselon II, III dan IV dan Para Pejabat Instansi Vertikal.

Dijelaskan juga bahwa acara pada hari ini adalah pengukuhan, bukan pelantikan. Mengapa dikatakan pengukuhan karena terkait dengan dinamika yang terjadi di bidang kepegawaian dan kelembagaan pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan aturan teknis dari UU Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menyegerakan pembahasan dan penetapan OPD baru.

Hal ini kembali ditegaskan oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 061/2911/SJ tanggal 4 Agustus 2016 tentang tindak lanjut PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Untuk itu Gubernur Prov. Kaltim. DR. H. Awang Fareok Ishak  meminta kepada Asisten Administrasi Umum dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna melakukan akselerasi penetapan OPD baru, sehingga tepat pada tanggal 1 Januari 2017 yang akan datang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah bekerja dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan OPD, Personil dan Anggaran yang baru.

Pesan Gubernur kepada Ujang Rachmad selaku Plt. Kadis Perkebunan untuk dapat bekerja dengan baik memajukan perkebunan Kaltim. Seperti diketahui, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur selama ini terbesar berasal dari kontribusi sektor minyak dan gas bumi (Migas), padahal produksi Migas lama-kelamaan akan habis dan tidak dapat diperbaharui lagi. Untuk itulah fokus kegiatan ekonomi kemasyarakatan dialihkan pada sektor yang dapat diperbaharui. Dalam hal ini sektor pertanian dalam arti luas, khususnya perkebunan. (andry/INKA)

SUMBER : BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROV. KALTIM

Artikel Terkait