(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pengusaha Dilarang Bakar Lahan

12 Agustus 2009 Admin Website Artikel 4729
#img1# Hal itu dikemukakan Awang, mengingat kondisi cuaca di Kaltim yang akhir-akhir ini cenderung kemarau disejumlah daerah. Kendati memang ada juga sejumlah daerah yang sudah hujan, namun bahaya kebakaran tetap mengancam, sebab berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), musim kemarau yang berimbas kepada titik rawan terjadinya kebarakan itu adalah di Juli, Agustus hingga September ini.

"Ini tidak hanya imbauan lagi, tapi intruksi kepada PBS, ketika membuka lahan jangan dengan cara membakar. Dan terus terang hal ini juga ada dalam aturan perkebunan kita, makanya saya mengingatkan dengan tegas, agar PBS kita jangan berani-berani melakukan pembakaran lahannya. Tidak mengindahkan, kita cabut ijinnya," kata Awang dengan tegas.

Dijelaskannya, hingga saat ini berdasarkan laporan BMG, hotspot terdeteksi di Kaltim sudah mencapai 82 titik api, kemudian indeks kekeringan ada di dua daerah yang indeknya tinggi yaitu Berau dan Bulungan, sementara Kota Samarinda termasuk dalam kategori ekstrim atau tingkat bahaya kebakarannya sangat membahayakan.

"Titik api dan kemudian indeks kekeringan ini akan sangat mudah terjadi kebakaran jikalau PBS kita kemudian melakukan pembukaan lahan dengan membakarnya, ditambah lagi bahaya angin el nino yang mengancam kita. Memang dengan cara membakar adalah cara yang mudah dan ekonomis, tapi ketika hal itu berimbas kepada sesuatu yang berbahaya, maka harus kita cegah sejak dini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Tuparman mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk ke BLH, belum ada ditemukan PBS yang membuka lahan dengan cara membakarnya. Yang patut diperhatikan sebenarnya adalah perkebunan-perkebunan warga masyarakat yang berskala kecil.

"Tapi walaupun kecil, tapi jumlahnya banyak, maka juga jadi berbahaya. Imbauan pemerintah sudah sangat sulit masuknya ketika perkebunan itu adalah milik warga sekitar. Tapi dari imbauan Gubernur kepada PBS tersebut, mudah-mudahan juga didengar oleh masyarakat kita untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar," terangnya.

Ditambahkannya, kendati titik kerawanan dan kewaspadaan ditingkatkan, namun hingga saat ini Kaltim tetap diyakini masih dalam kondisi normal. Berdasarkan grafik FDR di 14 Kabupaten dan Kota se-Kaltim, semua masih dalam kondisi normal. (aid)

Belum Pernah Ditindak

DIREKTUR Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim Isal Wardhana menilai, memang sudah menjadi kewajiban pengusaha PBS membuka lahannya tidak dengan cara membakar, sebab sudah ada tata aturannya, mulai dari undang-undang hingga SK Menteri Kehutanan (Menhut).

"Jadi kalau Gubernur mengintruksikan kepada PBS, itu hanyalah penguat saja dari aturan yang sudah ada. Bahkan dalam peraturannya, jika ada PBS yang membakar, maka kategorinya masuk dalam pelanggaran pidana," kata Isal, Selasa (11/8).

Jika kemudian yang dikhawatirkan adalah masyarakat, maka tudingan itu terlalu berlebihan. Sebab selain skala masyarakat kecil, selama ini tidak ditemukan akibat dari pembakaran lahan oleh masyarakat itu berimbasnya kepada kebakaran hutan dan lain sebagainya.

"Karena model pembakaran lahan oleh masyarakat adalah sudah turun-menurun dari nenek moyang mereka. Dan mereka juga tak memiliki teknologi dan keuangan yang besar selain tidak dengan cara membakar. Makanya PBS yang masuk dalam regulasi aturan itu," ujarnya dengan tegas.

Berdasarkan catatan Walhi, selama tahun 2008 kemarin, pernah ditemukan ada PBS yang melakukan pembukaan lahan itu dengan membakar. Dan Walhi sudah melaporkannya ke Pusat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Kami tidak tahu bagaimana tindaklanjut penyelidikannya sampai sekarang. Yang jelas sampai saat ini, belum ada kami dengar dan lihat penindakan terhadap PBS tersebut," tandasnya.

DIKUTIP DARI TRIBUN KALTIM, RABU, 12 AGUSTUS 2009

Artikel Terkait