(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Peringatan Hari Perkebunan ke-60 Tahun 2017. Awang : Bentuk Pergub Larangan Ekspor SDA

12 Desember 2017 Admin Website Berita Kedinasan 4614
Peringatan Hari Perkebunan ke-60 Tahun 2017. Awang : Bentuk Pergub Larangan Ekspor SDA
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak memimpin upacara peringatan Hari Perkebunan Provinsi Kaltim ke-60 Tahun 2017. Kegiatan bertema Perkebunan Sumber Kemakmuran dan Perekat Bangsa. dipusatkan di Halaman Parkir Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/12) kemarin.

 Pada kesempatan itu, Gubernur menginstruksikan Sekretaris Provinsi, Dinas Perkebunan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Biro Hukum Setprov Kaltim membenruk peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan mengirimkan komoditi sumber daya alam (SDA) terbarukan keluar Kaltim bahkan keluar negeri.

Menurut dia, seluruh SDA terbarukan seperti karet, kelapa sawit maupun komoditi lai nya harus diolah terlebih dulu sebelum dikirim keluar Kaltim. "Jadi tidak ada lagi komoditi kita yang dikirim dalam bentuk mentah. Tetapi harus melalui proses industri atau hilirisasi," katanya.

Hal ini penting lanjtnya, terutama dalam upaya meningkat nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat terhadap produk perkebunan. Diharapkan industri hilir terhadap produk perkebunan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Diantaranya, kelapa sawit diwajibkan minimal 70 persen hasil produknya tidak boleh dikirim keluar Kaltim atau harus diolah melalui hilirisasi.

"Kita sudah memiliki kawasan ekonomi khusus Maloy yang dibangun untuk kegiatan industri hilir atau hilirisasi berbagai produk Kaltim termasuk CPO (crude palm oil) kelapa sawit serta komoditi lainnya," ungkap Awang Faroek.

Dia menyebutkan dalam RTRW Kaltim  2016-2036 dimana areal/lahan  yang diperuntukkan bagi perkebunan seluas 3,269 juta hektar.

Hingga tahun 2016 total luas perkebunan di Kaltim mencapai 1,3 juta ha atau 87,59 persen adalah komoditas kelapa sawit dan kebun  masyarakat mencapai 21,71 persen.

Sumbangan terhadap PDRB, dimana sektor pertanian dalam arti luas pada tahun 2016 menyumbang 8,29 persen dan  subsektor perkebunan memberikan sumbangan terhadap struktur perekonomian Kaltim sebesar 4,26 persen atau 52,93 persen untuk sektor pertanian serta menyerap tenaga kerja petani sebesar 336.330 orang. 

"Perkebunan menjadi lokomotif baru terbarukan bagi memacu pertumbuhan ekonomi Kaltim sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat untuk sejahtera," tegas Awang.

Kegiatan dirangkai dengan penyerahan bantuan berupa satu unit traktor untuk operasional lapangan diserahkan kepada Kabupaten Berau

Juga bantuan empat unit sepeda motor untuk operasional Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun terdiri satu unit untuk Kutai Kartanegara dan satu unit untuk Berau serta dua unit untuk provinsi.

Termasuk dilakukan Penyerahan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 64/Kpts/KB.020/10/2017 tentang Penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk Lada Varietas Malonan 1 di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sebagai Kebun Benih Sumber Lada Unggul kepada Kelompok Tani Tunas Mekar (H. Kasman) dan kelompok tani Lempake Hijau (Andi Umar, Arifin, Suryani, H. Haseng).

Tampak hadir Ketua Komisi  II DPRD kaltim Eddy Kurniawan dan para asisten, staf dan tenaga ahli gubernur serta pimpinan OPD lingkungan Pemprov Kaltim, Gapki, Bankaltimtara, Bank Indonesia dan pelaku usaha perkebunan.

Apel hari perkebunan diikuti 250 peserta terdiri PNS, pekebun/pelaku usaha, pelajar dan Brigade Satuan Pengendalian Karlabun.(yans/adv)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait