Permasalahan Lahan Tanggungjawab Kabupaten/Kota
08 Oktober 2014
Admin Website
Berita Kedinasan
4809
SAMARINDA. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati
mengakui sejak kepemimpinannya di instansi teknis menangani kegiatan usaha
perkebunan di daerah hingga sekarang ini terindikasi 90 gangguan usaha
perkebunan.
"Sejak saya memimpin instansi ini pada awal 2012 telah terjadi 40 kasus gangguan usaha perkebunan namun hingga kini terus berkembang mencapai 90 kasus termasuk permasalahan tanah atau lahan," katanya pada dialog bulanan Dinas Kominfo Kaltim, Selasa (7/10).
Meningkatnya kasus lahan atau tanah di daerah khususnya kabupaten dan kota lanjut Etnawati, terindikasi adanya pembiaran sehingga setiap tahun kasus semakin meningkat dan hal ini seiring dengan semangat otonomi daerah.
Padahal ujarnya, penanganan atau penuntasan permasalahan lahan tidak terlepas dari peran aktif dan campur tangan pemerintah daerah. "Kasus gangguan usaha perkebunan khususnya masalah lahan atau pertanahan harus diselesaikan pemerintah setempat," jelas Etna.
Sebab sudah menjadi aturan serta semangat otonomi daerah masalah gangguan usaha perkebunan yang terjadi selama ini ditangani pemerintah kabupaten dan kota, sementara Pemprov sifatnya hanya sebagai fasilitasi termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mengingat ijin-ijin usaha maupun ijin lahan di kabupaten dan kota tersebut dikeluarkan atau diterbitkan masing-masing kepala daerah baik bupati maupun walikota. "Pemprov maupun BPN hanya fasilitasi walaupun kebanyakan berlanjut ke ranah hukum," ungkapnya.
Menurut dia, Disbun Kaltim secara aktif melalui Bidang Perlindungan Tanaman melakuan identifikasi permasalahan yang terjadi dilapangan baik gangguan usaha perkebunan yang berkaitan dengan lahan atau kasus tanah maupun organisme pengganggu tanaman (OPT).
Etnawati menyebutkan kasus gangguan usaha perkebunan yang disebabkan manusia biasanya terkait tumpang tindih lahan serta konflik penguasaan lahan oleh masyarakat maupun konflik antar perusahaan (perkebunan, pertanian dan pertambangan batubara).
Sedangkan gangguan usaha perkebunan yang berkaitan dengan gangguan organism pengganggu tanaman ini sifatnya spesifik tanaman berupa jamur, cendawan dan hama (babi maupun tikus serta binatang lainnya).
Sementara itu Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Kaltim Dodo Supardo menyebutkan pihaknya masih terus mendata terhadap informasi 743 kasus terkait masalah pertanahan atau lahan yang terjadi di Kaltim dan Kaltara.
"Dalam bulan lalu ada delapan pengaduan kasus pertanahan sementara 743 kasus masih terus dikembangkan untuk diketahui progresnya guna meminimalisir permasalahan. Namun sejak 2014 ini sudah delapan kasus dari 14 kasus pertanahan diselesaikan," ujar Dodo Supardo.
Dialog bulanan mengambil tema Penanganan Permasalahan Tanah di Kaltim dipimpin Kepala Kominfo Kaltim H Abdullah Sani menghadirkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kaltim H Rudi MS dan diikuti puluhan awak media cetak serta elektronik daerah dan nasional.(yans/adv)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
"Sejak saya memimpin instansi ini pada awal 2012 telah terjadi 40 kasus gangguan usaha perkebunan namun hingga kini terus berkembang mencapai 90 kasus termasuk permasalahan tanah atau lahan," katanya pada dialog bulanan Dinas Kominfo Kaltim, Selasa (7/10).
Meningkatnya kasus lahan atau tanah di daerah khususnya kabupaten dan kota lanjut Etnawati, terindikasi adanya pembiaran sehingga setiap tahun kasus semakin meningkat dan hal ini seiring dengan semangat otonomi daerah.
Padahal ujarnya, penanganan atau penuntasan permasalahan lahan tidak terlepas dari peran aktif dan campur tangan pemerintah daerah. "Kasus gangguan usaha perkebunan khususnya masalah lahan atau pertanahan harus diselesaikan pemerintah setempat," jelas Etna.
Sebab sudah menjadi aturan serta semangat otonomi daerah masalah gangguan usaha perkebunan yang terjadi selama ini ditangani pemerintah kabupaten dan kota, sementara Pemprov sifatnya hanya sebagai fasilitasi termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mengingat ijin-ijin usaha maupun ijin lahan di kabupaten dan kota tersebut dikeluarkan atau diterbitkan masing-masing kepala daerah baik bupati maupun walikota. "Pemprov maupun BPN hanya fasilitasi walaupun kebanyakan berlanjut ke ranah hukum," ungkapnya.
Menurut dia, Disbun Kaltim secara aktif melalui Bidang Perlindungan Tanaman melakuan identifikasi permasalahan yang terjadi dilapangan baik gangguan usaha perkebunan yang berkaitan dengan lahan atau kasus tanah maupun organisme pengganggu tanaman (OPT).
Etnawati menyebutkan kasus gangguan usaha perkebunan yang disebabkan manusia biasanya terkait tumpang tindih lahan serta konflik penguasaan lahan oleh masyarakat maupun konflik antar perusahaan (perkebunan, pertanian dan pertambangan batubara).
Sedangkan gangguan usaha perkebunan yang berkaitan dengan gangguan organism pengganggu tanaman ini sifatnya spesifik tanaman berupa jamur, cendawan dan hama (babi maupun tikus serta binatang lainnya).
Sementara itu Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Kaltim Dodo Supardo menyebutkan pihaknya masih terus mendata terhadap informasi 743 kasus terkait masalah pertanahan atau lahan yang terjadi di Kaltim dan Kaltara.
"Dalam bulan lalu ada delapan pengaduan kasus pertanahan sementara 743 kasus masih terus dikembangkan untuk diketahui progresnya guna meminimalisir permasalahan. Namun sejak 2014 ini sudah delapan kasus dari 14 kasus pertanahan diselesaikan," ujar Dodo Supardo.
Dialog bulanan mengambil tema Penanganan Permasalahan Tanah di Kaltim dipimpin Kepala Kominfo Kaltim H Abdullah Sani menghadirkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kaltim H Rudi MS dan diikuti puluhan awak media cetak serta elektronik daerah dan nasional.(yans/adv)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM