Rakor Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Kaltim
11 Februari 2016
Admin Website
Berita Daerah
4676
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan siap mencabut izin
usaha perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan di Kaltim yang
sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
Hanya saja, kondisi tersebut biasanya terjadi kendala ketika dipengadilan. Namun demikian, Awang meminta agar pengadilan bisa memutuskan untuk mencabut izin usaha tersebut, jika terbukti bersalah membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut dia, Indonesia telah memiliki UU nomor 44/2007 tentang Perencanaan Kehutanan, UU 24/2013 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Undang-Undang tersebut sudah nyata sebagai bentuk bagaimana tindakan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan di daerah. Begitu juga mengenai pengelolaan sumber daya alam yang tidak baik," kata Awang Faroek Ishak ketika memberikan arahan di Rakor Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kaltim, Rabu (10/2).
Sebagai tindakan tegas pemerintah, Pemprov Kaltim akan mencabut izin usaha perusahaan pertambangan, perkebunan, kehutanan maupun migas yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Bukan hanya itu, Pemprov Kaltim juga tidak akan memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan.
Hal ini ditegaskan, karena sesuai peninjauan lapangan yang dilakukan jajaran Kodam VI Mulawarman, ternyata ada perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Padahal, sebelumnya Pemprov Kaltim telah melakukan MoU bersama perusahaan perkebunan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan itu terjadi ketika musim kemarau tahun lalu.
"Ini yang menjadi perhatian Pemprov Kaltim bersama Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim dan Kajati Kaltim. Karena itu, sanksi tegas telah kami siapkan. Melalui Pergub Nomor 17/2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan.
Sanksi tegas yang dimaksud adalah pencabutan izin untuk kegiatan usaha perkebunan maupun pertambangan dan kehutanan," jelasnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan kegiatan tersebut dihadiri 100 peserta yang terdiri dari pengusaha perkebunan, pertambangan, kehutanan dan Migas di Kaltim.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Benny Indra Pujihastono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin dan Kajati Kaltim Abdul Kadiroen yang turut memberikan arahan dihadapan peserta Rakor tersebut.(jay/sul/es/hmsprov)
Sumber : Biro Humas dan protokol Prov. Kaltim
Hanya saja, kondisi tersebut biasanya terjadi kendala ketika dipengadilan. Namun demikian, Awang meminta agar pengadilan bisa memutuskan untuk mencabut izin usaha tersebut, jika terbukti bersalah membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut dia, Indonesia telah memiliki UU nomor 44/2007 tentang Perencanaan Kehutanan, UU 24/2013 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Undang-Undang tersebut sudah nyata sebagai bentuk bagaimana tindakan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan di daerah. Begitu juga mengenai pengelolaan sumber daya alam yang tidak baik," kata Awang Faroek Ishak ketika memberikan arahan di Rakor Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kaltim, Rabu (10/2).
Sebagai tindakan tegas pemerintah, Pemprov Kaltim akan mencabut izin usaha perusahaan pertambangan, perkebunan, kehutanan maupun migas yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Bukan hanya itu, Pemprov Kaltim juga tidak akan memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan.
Hal ini ditegaskan, karena sesuai peninjauan lapangan yang dilakukan jajaran Kodam VI Mulawarman, ternyata ada perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Padahal, sebelumnya Pemprov Kaltim telah melakukan MoU bersama perusahaan perkebunan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan itu terjadi ketika musim kemarau tahun lalu.
"Ini yang menjadi perhatian Pemprov Kaltim bersama Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim dan Kajati Kaltim. Karena itu, sanksi tegas telah kami siapkan. Melalui Pergub Nomor 17/2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan.
Sanksi tegas yang dimaksud adalah pencabutan izin untuk kegiatan usaha perkebunan maupun pertambangan dan kehutanan," jelasnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan kegiatan tersebut dihadiri 100 peserta yang terdiri dari pengusaha perkebunan, pertambangan, kehutanan dan Migas di Kaltim.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Benny Indra Pujihastono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin dan Kajati Kaltim Abdul Kadiroen yang turut memberikan arahan dihadapan peserta Rakor tersebut.(jay/sul/es/hmsprov)
Sumber : Biro Humas dan protokol Prov. Kaltim