(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tanaman Perkebunan

28 September 2016 Admin Website Berita Daerah 5678
Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tanaman Perkebunan

TENGGARONG. Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Marli membuka Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tanaman Perkebunan yang dilaksanakan Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kukar di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Selasa (27/9) kemarin.

Dalam sambutannya, Marli mengatakan pembangunan perkebunan di Kukar baik perkebunan besar swasta maupun perkebunan rakyat telah berkembang sangat pesat, khususnya komoditi kelapa sawit. Dampak positif dari berkembangnya perkebunan tersebut yaitu adanya multi player efek antara lain penyerapan tenaga kerja, pengembangan wilayah, berkembangnya perekonomian rakyat di pedesaan, terbukanya akses transportasi dan pelayanan jasa lainnya.

Namun demikian  ujar Marli, seiring berkembangnya perkebunan kelapa sawit ini, masih terjadi penggunaan benih kelapa sawit yang tidak bersertifikat (ilegal)  atau benih sawit palsu. "Sosialisasi  yang diadakan pada hari ini, agar kita dapat menyiapkan benih yang unggul, bermutu dan bersertifikat terkait dengan  upaya kita meningkatkan produktivitas perkebunan khususnya komoditi kelapa sawit," ujar Marli.

Marli berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan beberapa cara yaitu dengan melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin dan berkala terhadap peredaran dan penggunaan benih tanaman perkebunan khususnya kelapa sawit, melakukan kerjasama dengan beberapa stakeholder khususnya produsen sumber benih, pengawas benih, perkebunan besar swasta, para camat dan lurah/kepala desa, aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran dan penggunaan benih tanaman perkebunan.

Ia juga menghimbau untuk dapat bersama - sama menyatukan tekad dan langkah dalam rangka mencegah peredaran dan penggunaan benih palsu dengan selalu memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan benih perkebunan. "Saya berharap kepada peserta sosialisasi ini, untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik – baiknya agar tujuan pelaksanaan kegiatan ini dapat tercapai sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Sementara itu, Plh Sekretaris Disbunhut Kukar H Syahriansyah Syahrum menjelaskan maksud dari kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta mengenai peraturan perundangan  agar dapat mengetahui keuntungan penggunaan benih unggul, bermutu  serta kerugian yang diakibatkan dari penggunaan benih palsu.  Selain itu juga untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang peranan benih unggul bermutu dalam peningkatan produksi tanaman perkebunan.

Lebih lanjut dijelaskan Syahriansyah peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 64 orang terdiri dari Camat, UPT Disbunhut, BP3K, pengurus dan anggota kelompok tani, penangkar, petugas lapangan dan aparat kecamatan/desa. "Semoga dengan kegiatan ini mampu membangun persamaan persepsi, tekad dan langkah  untuk mewujudkan masyarakat pekebun yang lebih sejahtera melalui penggunaan benih unggul bermutu tanaman perkebunan," harapnya.(Hmp03)

Sumber :http://humas.kutaikartanegarakab.go.id

Artikel Terkait