Sosialisasikan Legalitas Kebun Masyarakat
22 September 2014
Admin Website
Berita Daerah
5120
TANJUNG REDEB. Pembangunan sektor perkebunan kelapa
sawit di Kabupaten Berau mengalami pertumbuhan yang sangat baik. Seiring
dengan investasi perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) disertai
dengan pembangunan perkebunan masyarakat yang juga berkembang melalui
program kemitraan. Terlebih setiap perusahaan yang mengantongi izin
pemerintah juga harus membangun kebun kemitraan dengan luasan minimal 20
persen dari total luasan izin yang diberikan.
Dalam program kemitraan ini, perlu dipahami hak dan kewajiban baik
oleh masyarakat melalui lembaga koperasi maupun hak dan kewajiban
perusahaan. Untuk itu Dinas Perkebunan Kabupaten Berau bersama Dinas
Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, mensosialisasikan peraturan
legalitas kebun masyarakat/kemitraan baik kepada masyarakat di koperasi
perkebunan maupun bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di
Kabupaten Berau.
Sosialisasi yang digelar di Ruang Pertemuan Hotel Cantika Swara
Tanjung Redeb, Kamis (18/9) kemarin, dibuka Asisten II Bidang
Pembangunan Setkab Berau, Suparno Kasim. Selain itu hadir Kepala Bidang
Bina Usaha Perkebunan Provinsi Kaltim, M Yusuf, serta Kepala Dinas
Perkebunan Berau, Basri Sahrin.
Ditemui usai membuka sosialisasi, Asisten II Suparno Kasim,
mengatakan, pentingnya informasi tentang peraturan legalitas kebun
masyarakat melalui program kemitraan dengan perusahaan perkebunan yang
membangun kebun inti. Melalui sosialisasi ini, dikatakannya, disampaikan
hak dan kewajiban bagi koperasi maupun bagi perusahaan. Pembangunan
kemitraan ini harus dibangun dalam kerja sama yang transparan dan
akuntabel.
Selain itu setiap saat juga harus disertai dengan pelaporan sebagai
bentuk pertanggungjawaban dari kemitraan yang dilakukan. "Dengan
peraturan yang ada kita mengharapkan masyarakat maupun perusahaan
memahami hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam program kemitraan,"
jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan Provinsi Kaltim, M
Yusuf, mengatakan pertemuan dengan pengurus koperasi dan ditindaklanjuti
dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk kembali menekankan
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 66 Tahun 2007 maupun
Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan, yang juga mengatur tentang kemitraan di mana perusahaan juga
harus merealisasikan kebun kemitraan 20 persen dari luas yang
diberikan. "Kita berharap dengan sosialisasi ini memberikan informasi
yang lengkap kepada masyarakat dalam program kemitraan maupun perusahaan
perkebunan dari Permentan 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha
perkebunan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Berau, Basri Sahrin menambahkan jika
perkebunan plasma di Berau saat ini mencapai kurang lebih 17 ribu
hektare. Pihaknya juga terus memberikan pendampingan kepada perusahaan
perkebunan maupun koperasi kemitraan perkebunan agar pembangunan kebun
ini dan kebun kemitraan berjalan seimbang. Sehingga investasi perkebunan
di daerah ini memberikan dampak yang besar terhadap kesejahteraan
masyarakat.
Untuk itu, dikatakannya, koperasi kemitraan dituntut untuk
profesional. Sehingga lebih transparan dalam menjalankan kegiatan
koperasi. Sehingga dengan sosialisasi ini juga bagian dari meningkatkan
Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat sebagai pengelola koperasi
kemitraan. (hms9/one/k14)