(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Sosialisasikan Legalitas Kebun Masyarakat

22 September 2014 Admin Website Berita Daerah 5120
Sosialisasikan Legalitas Kebun Masyarakat
TANJUNG REDEB. Pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau mengalami pertumbuhan yang sangat baik. Seiring dengan investasi perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) disertai dengan pembangunan perkebunan masyarakat yang juga berkembang melalui program kemitraan. Terlebih setiap perusahaan yang mengantongi izin pemerintah juga harus membangun kebun kemitraan dengan luasan minimal 20 persen dari total luasan izin yang diberikan.
 
Dalam program kemitraan ini, perlu dipahami hak dan kewajiban baik oleh masyarakat melalui lembaga koperasi maupun hak dan kewajiban perusahaan. Untuk itu Dinas Perkebunan Kabupaten Berau bersama Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, mensosialisasikan peraturan legalitas kebun masyarakat/kemitraan baik kepada masyarakat di koperasi perkebunan  maupun bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Berau.
 
Sosialisasi yang digelar di Ruang Pertemuan Hotel Cantika Swara Tanjung Redeb, Kamis (18/9) kemarin, dibuka Asisten II Bidang Pembangunan Setkab Berau, Suparno Kasim. Selain itu hadir Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan Provinsi Kaltim, M Yusuf, serta Kepala Dinas Perkebunan Berau, Basri Sahrin.
 
Ditemui usai membuka sosialisasi, Asisten II Suparno Kasim, mengatakan, pentingnya informasi tentang peraturan legalitas kebun masyarakat melalui program kemitraan dengan perusahaan perkebunan yang membangun kebun inti. Melalui sosialisasi ini, dikatakannya, disampaikan hak dan kewajiban bagi koperasi maupun bagi perusahaan. Pembangunan kemitraan ini harus dibangun dalam kerja sama yang transparan dan akuntabel.
 
Selain itu setiap saat juga harus disertai dengan pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kemitraan yang dilakukan. "Dengan peraturan yang ada kita mengharapkan masyarakat maupun perusahaan memahami hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam program kemitraan," jelasnya.
 
Sementara Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan Provinsi Kaltim, M Yusuf, mengatakan pertemuan dengan pengurus koperasi dan ditindaklanjuti dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk kembali menekankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 66 Tahun 2007 maupun Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang juga mengatur tentang kemitraan di mana perusahaan juga harus merealisasikan kebun kemitraan 20 persen dari luas yang diberikan. "Kita berharap dengan sosialisasi ini memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat dalam program kemitraan maupun perusahaan perkebunan dari Permentan 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan," ungkapnya.
 
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Berau, Basri Sahrin menambahkan jika perkebunan plasma di Berau saat ini mencapai kurang lebih 17 ribu hektare. Pihaknya juga terus memberikan pendampingan kepada perusahaan perkebunan maupun koperasi kemitraan perkebunan agar pembangunan kebun ini dan kebun kemitraan berjalan seimbang. Sehingga investasi perkebunan di daerah ini memberikan dampak yang besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
 
Untuk itu, dikatakannya, koperasi kemitraan dituntut untuk profesional. Sehingga lebih transparan dalam menjalankan kegiatan koperasi. Sehingga dengan sosialisasi ini juga bagian dari meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat sebagai pengelola koperasi kemitraan. (hms9/one/k14)

Artikel Terkait