(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

BPDP Danai Replanting Sawit 17.000 Hektare di Kabupaten Paser

15 September 2017 Admin Website Berita Daerah 6125
BPDP Danai Replanting Sawit 17.000 Hektare di Kabupaten Paser

TANA PASER. Ada seluas 17.000 hektare (ha) kebun sawit di Kabupaten Paser yang berusia di atas 35 tahun, tanaman tua yang sudah tidak produktif lagi menghasilkan buah sawit.

Agar kebun kembali produktif, teman-teman petani menurut Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Paser Bahriansyah, mengusulkan peremajaan atau replanting kebun mereka.

“Usulan replanting ini sudah lama. Sebagian teman-teman petani sudah melakukannya 5 tahun yang lalu dengan sistem suntik serempak, yakni pohon-pohon sawit di atas lahan seluas 270 ha dimatikan dengan disuntik, setelah bagian atasnya mati baru dilakukan penanaman dengan biaya Rp 25 juta/hektare,” kata Bahriansyah, Senin (11/9) kemarin.

Biaya itu bersumber dari dana hibah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, lembaga di bawah Kementerian Keuangan.

Dari analisa itu, lanjut Bahriansyah, teman-teman petani yang tergabung dalam Apkasindo dan SPKS menyatakan sanggup melaksanakan replanting dengan dana Rp 25 juta/ha, namun Dirjenbun menginginkan agar program replating ini benar-benar berhasil.

“Ada pedoman Dirjenbun untuk program replanting ini. Sudah kita pelajari dan selanjutnya kita sosialisasikan ke teman-teman," kata dia menjelaskan.

"Seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang harus memfasilitasi kelengkapan persyaratan anggota-anggotanya agar bisa mengajukan dana hibah ke BPDP, kita kebagian tugas mengatarkan berkas dari KUD-KUD ke provinsi, selanjutnya diteruskan ke Dirjenbun,” ucapnya.

Namun sampai sekarang belum satu pun KUD yang menyamaikan usulannya. Terkait kendalanya, tambah Bahriansyah, rata-rata pada persyaratan profil kebun dan profil pekebun, nama sertifikat atas kebun harus sama dengan mengelola kebun, padahal banyak kebun yang sudah diperjualbelikan.

“Dana hibah PBDP diberikan sesuai nama di sertifikat, padahal banyak kebun yang diperjualbelikan, dan pembelinya sudah tidak tahu lagi kemana mencari si penjual, sebab itu sudah lama sekali," kata dia.

"Makanya harus diurus ke pertanahan, yang itu menurut kami bisa menyesul, yang penting buat surat tanda daftar usaha perkebunan untuk yang punya 2 ha,” terangnya.

Dana PBDP sendiri terkumpul dari potongan penjualan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit, yang bersumber dari buah sawit petani.

Dana tersebut khusus digunakan membiayai replanting kebun petani, jika petani butuh meremajakan 17.000 ha, maka BPDP harus menyedikan dana relanting sebesar Rp 25 juta/Hektar.

“Iya, BPDP harus menyiapkan dana untuk meremajakan seluas 17.000 ha itu, tinggal dikalikan Rp 25 juta/ha, itu total dana yang harus disiapkan BPDP,” tambahnya. (aas)

SUMBER : TRIBUN KALTIM, KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017

Artikel Terkait