(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Gelar Sosialisasi Permentan Nomor 98 Tahun 2013

27 November 2013 Admin Website Berita Kedinasan 4543
Disbun Gelar Sosialisasi Permentan Nomor 98 Tahun 2013

BALIKPAPAN. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Bidang Usaha menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, bertempat di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Selasa (26/11) kemarin.

Kepala Disbun Kaltim, Hj. Etnawati mengatakan dalam sambutannya Permentan Nomor 98 tahun 2013 ini merupakan hasil revisi Permentan terdahulu, yakni Permentan Nomor 26 tahun 2007 sebagai sarana penyempurnaan dalam pelaksanaan perizinan usaha perkebunan yang akan datang.

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pejabat Dinas Perkebunan Kaltim, Kabupaten/Kota se Kaltim dan Kaltara, perusahaan perkebunan, Gapki, asosiasi perkebunan dan pemangku kebijakan di bidang perkebunan lainnya.

Etnawati menerangkan, melalui Permentan ini, segala proses perizinan perkebunan diharapkan memperoleh kemudahan dan tertata lebih baik untuk kepentingan dunia usaha, petani dan semua pihak terkait.

"Perizinan usaha perkebunan masih terus disempurnakan dan sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Intinya ada ruang kewenangan perizinan yang jelas, mana  yang ditangani oleh kabupaten provinsi dan pusat. Sehingga semuanya jelas dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," katanya.

Selain itu, tambahnya, banyak keuntungan yang didapat oleh petani plasma, karena untuk memperoleh perizinan perkebunan, perusahaan diminta menyediakan lahan sebanyak 20% yang diperuntukkan kepada petani plasma, sesuai yang tercantum di pasal 11 dan pasal 58 dari Permentan ini.

"Apabila dalam 3 tahun perusahaan tidak dapat merealisasikannya maka izinnya akan ditinjau kembali (punishment)," ungkapnya. (rey)

SUMBER : BIDANG USAHA

Artikel Terkait