(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tingkatkan Peran dan Fungsi Pengamat OPT

10 Maret 2020 Admin Website Berita Daerah 10049
Tingkatkan Peran dan Fungsi Pengamat OPT

BALIKPAPAN. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terus berupaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di subsektor perkebunan. Salah satunya, meningkatkan peran dan fungsi petugas pengamat Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) khususnya dalam mendukung kegiatan perlindungan tanaman perkebunan.

"Kita melalui UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan (P2TP) menyelenggarakan pertemuan teknis petugas Pengamat OPT tanaman perkebunan se-Kaltim," kata Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad di Balikpapan, Senin (9/3/2020) kemarin.

Pertemuan teknis ini lanjut Ujang, dihadiri 21 pengamat OPT se Kaltim. Selain, menyamakan presepsi tentang kegiatan pengamatan hama penyakit yang harus dilakukan petugas pengamat OPT Perkebunan.

Juga, memberi pedoman bagi petugas pengamat OPT Perkebunan dalam melakukan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan pengamatan OPT Perkebunan di lapangan, serta menganalisa kehilangan produksi dan kerugian hasil tanaman perkebunan akibat serangan OPT.

"Terpenting, meningkatkan peran dan fungsi Regu BPT melalui penyediaan bahan dan alat (sarana dan prasarana) yang diperlukan untuk pengendalian OPT," ungkapnya.

Harapannya usai pertemuan teknis ujar Ujang, pengamatan OPT oleh petugas pengamat OPT bersama-sama kelompok/RPHP dilaksanakan secara professional, teratur dan berkesinambungan. Terutama terhadap OPT penting pada komoditi utama/andalan di wilayah kerjanya dalam upaya meminimalkan kehilangan produksi akibat OPT.

"Target kita terciptanya SDM petugas pengamat OPT di bidang pengendalian OPT. Juga terpenuhinya bahan pengendali OPT," harap Ujang.

Ditambahkannya, pertemuan teknis agar meningkatnya pengetahuan Petugas untuk memberikan pemahaman kepada petani tentang pengendalian hama terpadu.

"Petugas harus mampu meningkatkan kesadaran petani untuk mengendalikan OPT secara kelompok dan keterampilan petani dalam pengendalian hama terpadu," ungkap Ujang.(*)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait