(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Kutim Terima 20 Pengaduan Konflik

30 Desember 2014 Admin Website Berita Daerah 5041
Disbun Kutim Terima 20 Pengaduan Konflik
SANGATTA. Tidak hanya masyarakat yang menilai bahwa perkebunan kelapa sawit dan sejenisnya merupakan salah satu sumber konflik utama tanah. Namun, Dinas Perkebunan Kutim juga mengungkapkan demikian. Menurut Kepala Dinas Perkebunan Achmadi Baharuddin didampingi Kepala Bidang Perlindungan Tanaman (Perlintan) Suprayitno Dwi Jainal, selama setahun terakhir setidaknya ada 20 laporan konflik perkebunan diterima pihaknya.
 
Laporan itu terdiri dari 8 kasus tumpang-tindih lahan, 10 bidang perkebunan kemitraan, serta 2 kebakaran lahan. Dari 20 konflik yang ditangani, 10 kasus di antaranya telah selesai dimediasi antara perusahaan dengan masyarakat. "Jadi tinggal 50 persen kasus lagi yang tersisa. Tetapi hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja dikhawatirkan kasusnya akan timbul lagi.
 
Untuk itu, kita juga terus melakukan pengawasan dalam masalah konflik ini," katanya. Daerah-daerah yang mengalami kasus tersebut, lanjut dia, tersebar di semua kecamatan. Namun dirinya tidak dapat menyebutkan secara mendetail berapa jumlah setiap daerah yang mengalami konflik. Yang jelas, paling banyak terjadi konflik di Kecamatan Sangkulirang.

“Paling banyak itu di Sangkulirang. Kalau yang laporannya sedikit itu di Busang,: katanya. Achmadi mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan permasalahan konflik terjadi. Pertama, adanya luas pemetaan perkebunan yang tidak seimbang, kesempatan berkebun sempit, dan kurangnya sosialisasi dan publikasi tentang pemetaan tata ruang daerah.
 
Selain itu, salah satu faktor terjadinya konflik juga disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan, perbedaan tujuan, dan perbedaan pendapat. "Hal ini juga didukung oleh kurang tegasnya penerapan hukum yang ada," tuturnya. Untuk menangani itu semua, ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu melakukan pendekatan musyawarah untuk mufakat, ganti rugi yang bersengketa diselesaikan dan menjalin komunikasi antarpihak yang mengalami sengketa.
 
"Bila hal tersebut sudah dapat direalisasikan, maka bisa dipastikan akan dapat diselesaikan. Tetapi untuk itu semua, kita tidak berhenti melakukan komunikasi aktif dengan pihak-pihak yang terkait untuk menyelesaikan dan mengakhiri permasalahan ini," pungkasnya.(*/dy/luc/tom/k15)

DIKUTIP DARI KALTIM POST, MINGGU, 21 DESEMBER 2014

Artikel Terkait