(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Kebun Karet 120 Hektare Rambah KBK

23 Mei 2008 Admin Website Artikel 4813
"Kepala Dinas Perkebunan Kota Balikpapan Chaidar juga mengakui luas area proyek Pembangunan dan Pemeliharaan Kebun Karet 530 hektare, yang pada kenyataannya masuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Manggar seluas 120 hektare. Luasan 120 hektare itu notabene masuk KBK, sehingga terindikasi terjadi penyimpangan kebijakan atas penggunaan lahan," kata Ketua NCW Kaltim wilayah selatan Banuba Ashari Siregar kepada wartawan, kemarin.

#img1# Chaidar, kata Banuba, mengakui masuknya 120 hektare KBK ke dalam proyek kebun karet rakyat sesuai hasil pertemuan di kantor Dinas Perkebunan Kota Balikpapan, sekira pukul 14.00 Wita, Senin (19/5) lalu. Pengakuan Chaidar itu juga direkam melalui tape recorder yang kemarin disalin dalam bentuk siaran pers.

"Kepala Dinas Perkebunan juga mengakui bahwa kebijakan tersebut telah diketahui Wali kota. Dijelaskan juga lahan tersebut sebagian dihibahkan ke masyarakat yang umumnya para petani dan guru serta masyarakat kelompok lain. Jumlah pohon karet yang dibutuhkan untuk 530 hektare adalah 291.500 pohon dengan nilai proyek Rp 3.601.369.080 bersumber APBD Kota Balikpapan 2006," jelasnya.

Kepada pers kemarin Banuba mengaku mendapatkan banyak data. Hanya saja, ia ingin memaparkan temuannya langsung kepada Wali Kota Imdaad Hamid melalui sebuah hearing.

"Kami memohon kesediaan wali kota untuk menerima kami dalam sebuah pertemuan formal maupun informal," katanya.

Kabag Humas Pemkot Balikpapan Dra Doortje Marpaung mengiyakan jika ada sebagian kawasan kebun karet yang masuk ke dalam kawasan yang notabenenya itu adalah KBK. Namun, kata Doortje, usaha penanaman kebun karet di kawasan itu sebagai bagian dari bentuk rehabilitasi. Soalnya, kawasan itu sebelumnya adalah kawasan kritis.

"Dan ini sepengetahuan Wali Kota untuk ditanami karet," ujar dia.

Doortje mengatakan, Pemkot saat ini menyerahkan hal itu kepada Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Jika memang penggunaan kawasan itu harus mendapatkan izin atau keputusan dari Kementrian Kehutanan, pihaknya segera mengajukan hal itu.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 22 MEI 2008

Artikel Terkait